Panduan cara daftar UMKM secara online. UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Jenis usaha yang banyak dijalankan oleh masyarakat kita di Indonesia dan menjadi pilar bagi perekonomian nasional. Usaha ini pada dasarnya dapat dilakukan secara mandiri oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Skala Usaha UMKM
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan kriteria modal usaha UMK yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Apapun jenis usaha anda saat ini apakah itu rumah makan, toko sembako, bengkel, jasa kontraktor, jasa percetakan dan lainnya selama modal usaha anda saat ini di bawah 5 miliar maka anda termasuk pelaku UMKM.
Dan Jika Anda saat ini tengah menjalankan UMKM, sebaiknya Anda mendaftarkannya. Perizinan sangat penting bagi UMKM yang ingin “naik kelas.” UMKM yang terdaftar juga punya peluang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Apalagi kini, pemerintah menyediakan bantuan bagi pelaku UMKM dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. Pemerintah memudahkan pelaku usaha dengan layanan daftar UMKM online.
Manfaat Mendaftarkan UMKM anda di OSS
Banyak manfaat yang Anda akan dapatkan dengan mendaftar UMKM, diantaranya yaitu :
- Sertifikat izin usaha
Dengan mendaftarkan UMKM anda di OSS anda akan mendapat sertifikat izin usaha sebagai bukti sah legal keberadaan usaha anda. Selain itu keberadaan umkm anda akan tercatat dan terdata oleh pemerintah, sehingga ketika ada program-program pemberdayaan ada akan mendapat informasi lebih mudah.
- Mendapat akses bantuan seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Untuk bisa menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Anda perlu memiliki Bukti Nomor Izin Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan setelah menyelesaikan proses pendaftaran online di link oss.go.id
Cara Daftar UMKM Secara Online di OSS
Anda tidak akan dipungut biaya alias gratis untuk dapat mendaftar proses perijinan umkm di oss.go.id . Di sadur dari gobiz.co.id berikut panduan cara daftar umkm secara online 2021 :
- Buat akun dan login di https://oss.go.id
- Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
- Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
- Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
- Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.
- Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
- Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
- Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
- Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
- Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
- Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”
Sebagai informasi, Anda bisa melakukan pengecekan atau melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang Anda ajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya Anda perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional. Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan. Jika dibutuhkan, Anda bisa melakukannya dengan cara:
- Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
- Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”
- Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
- Pilih “Izin Komersial/Operasional.”
- Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”
- Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
- Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Proses pun selesai.
Nah, berikut tadi panduan lengkap tentang cara daftar UMKM online 2021 yang bisa Anda lakukan. Informasi lebih lengkap dan detail dapat anda dapatkan disini, panduan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BPKM.
Dengan informasi ini, diharapkan Anda tidak lagi bingung untuk melakukan pendaftaran dan langsung mendapat akses ke program bantuan khusus UMKM baik dari pemerintah maupun dari institusi lain.
Nah, setelah Anda terdaftar sebagai UMKM secara resmi, hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah mendaftarkan usaha anda agar dapat ditemukan di mesin pencarian di google melalui sebuah website. Untuk hal ini percayakan jasa pembuatan website untuk halaman bisnis anda kepada kami. Mari Go Online dan Raih Kesempatan Lebih Luas di Pasar Internet.